Madiun conexnews.id - Mashudi kepala Kesbangpol Madiun sebagai Tersangka. Mashudi terjerat perkara tanah kas Desa Cabean Kec Sawahan yang dipakai untuk lahan tol. Saat itu dia sebagai Camat Sawahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan dititipkan ke Lapas Madiun, Rabu (22/01/2025).
Kajari Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan bersangkutan ditetapkan
sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama kurang lebih 4 Jam oleh Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Inal Sainal Saiful, SH, ΜΗ.
Dugaan perkara adanya pihak lain kaitannya dengan Tindak Proses Pelepasan Hak dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun
2016-2017,"