TANGERANG – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Pemberitaan Polri (PW-FRN), Raden Mas Agus Rugiarto, SH, MH, angkat bicara mengenai aktivitas galian C yang berlangsung di Desa Bakung dan Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kegiatan tersebut masih berjalan tanpa izin yang sah, seolah-olah kebal dari jerat hukum.
Raden Mas Agus Rugiarto menegaskan bahwa kegiatan galian C ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Banten.
"Sudah sangat jelas bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dan melanggar Aturan yang ada, Aparat Penegak Hukum Harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut," ujar Agus.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Aktivitas galian C yang tidak berizin ini jelas melanggar ketentuan tersebut, dan pelaku dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Selain itu, dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha galian yang tidak memiliki ijin galian C, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan ini tidak bisa dianggap enteng, penegakan hukum harus segera dilakukan terhadap pengusaha galian yang tidak memiliki ijin, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan ketertiban sosial," tambah Agus.
Raden Mas Agus Rugiarto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal ini akan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia mendesak Polda Banten untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan galian C ilegal tersebut.
“Kita butuh ketegasan dari Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan kegiatan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Agus.
PW-FRN, sebagai Organisasi yang memantau dan melaporkan berbagai isu terkait Kepolisian dalam penegakan hukum, akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang", tambahnya.
Raden Mas Agus Rugiarto menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, media, dan Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan transparansi dan keadilan hukum yang sesungguhnya.
" Pentingnya kolaborasi antara masyarakat, media dan Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan transparansi keadilan hukum yang sesungguhnya", tutupnya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan Polda Banten segera bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Kronjo serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. (***)