TASIKMALAYA-JABAR |conexnews.id – Oknum anggota Polri Kabupaten Tasikmalaya berpangkat IPDA Inisial (IF) yang diduga ancam serta intimidasi kinerja Jurnalis dan berujung ada ancaman penculikan itu sangat disesalkan, meskipun sudah ditegaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta”.
Kejadian intimidasi sampai berujung pengancaman tersebut menjadi viral di berbagai Media sehingga menuai komentar pedas dari insan pers se-Indonesia salah satunya Aliansi wartawan Pasundan (AWP), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Himpunan insan pers se-Indonesia (HIPSI) dan Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI).
“Kami akan membuat posko peduli profesi Jurnalis dengan konsep menghimpun para awak media secara personalitinya untuk bergabung dalam sebuah kelompok dan di kelola oleh awak media di wilayah-wilayah di pelosok Indonesia”, ucap Arief Cahyadin saat ditemui media di salah satu tempat makan yang ada dibilangan Kota Tasikmalaya yang merupakan perwakilan media lainnya, Sabtu 13 Januari 2024.
Hal serupa dikatakan ketua organisasi Jurnalis HIPSI dan IWO Ade Irawan, juga Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kabupaten Tasikmalaya Deni Nugraha, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kota Tasikmalaya dan para organisasi Jurnalis Tingkat Nasional lainnya, “Dengan adanya kejadian tersebut kami sepakat akan terus menulis dengan statement mengecam sikap oknum perwira polisi dengan arogannya seolah-olah dia terkesan kebal terhadap hukum, pada dasarnya dia tidak memiliki attitude yang baik sebagai perwira polisi, maka dari itu kami akan dukung pembentukan posko relawan peduli profesi Jurnalis yang dilakukan korban intimidasi oknum perwira polisi dan kami sudah merangkul berbagai organisasi lainnya disamping organisasi profesi Wartawan yang merupakan pilar ke Empat dalam Demokrasi”, paparnya.
Lanjut lanjut kata Ade, “Andaikan kami dari pihak Jurnalis belum juga mendapatkan keadilan maka kami juga akan lakukan orasi akbar kebersamaan di sebuah lapangan terbuka dan akan mengundang seluruh Wartawan Jawa Barat untuk Part I dan Selanjutnya Part II untuk Pulau Jawa dan di lanjutkan serempak di berbagi belahan dan wilayah se-Indonesia apabila langkah dan proses kami tidak di indahkan oleh oknum tersebut”, tegasnya.
Sementara itu tim Kuasa hukum pihak Media, Buana Yudha, S.H., M.H.,
Trisetiawati Haryana, S.H., Ripki Rianto, S.H., Galih Hidayat, S.H., Melinda Amelia, S.H., dari Organisasi Peradi Soho
mengatakan, “Kami sangat mendukung klien untuk pembetukan posko peduli jurnalis dan rekan profesi, kami juga berpendapat itu hak nya korban dan rekan-rekan korban, karena kami memahami ini sebuah ketidakpuasan dan kekecewaan klien dan kami hanya mendorong dan terus mengawal proses hukumnya saja, adapun keterlibatan lainnya hanya di minta kajian dan pendapat atas konsep yang di rencanakan agar supaya tidak bertentangan dan bentuk melawan hukum saja”, terangnya.
“Kami berharap dengan adanya cara memediasi secara persuasif dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan bisa selesai apabila terjadi deadlock kami kawal keinginan korban dalam hal ini yang memberikan kuasa yaitu saudara Arief Cahyadin melaporkan ke propam Polda Jabar, agar permintaannya dikabulkan yaitu pemutasian tempat dari Tasikmalaya dan penanguhan jabatan bagi oknum Polri tersebut”, janjinya. (Tim).