Ponorogo conexnews.id - Peruntukan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan ketentuan:
Alokasi untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh per seratus);
Alokasi untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh per seratus);
Alokasi untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan per seratus), dari alokasi Dana Desa setiap desa.
Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:
pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
Untuk melaksanakan program ketahan pangan. Pemerintahan desa Jalen Balong Ponorogo,mengalokasikan dan mewujudkan dana 20% ketahanan pangan dengan penanaman Varitas tanaman duren montong,yang dibagikan setiap Satu rumah mendapatkan satu bibit pohon durian monthong Rabu 2/11/2022 diaula Balai desa Jalen.
Acara pembagian bibit duren dihadiri Kades Jalen BPD serta Babinsa dan Babinkantibmas , antusiasme warga cukup tinggi untuk mengambil bibit,terlihat masyarakat antre memilih bibit untuk di tanam di lahan pekarangan mereka.
Langen Triyono Kades Jalen mengatakan untuk pembagian bibit duren ini kurang lebih 660 pohon durian monthong,yang siap di distribusikan ke warga ,intinya satu rumah mendapatkan satu bibit duren, sehingga nantinya diharapkan 5 tahun mendatang Jalen akan menjadi sentra durian monthong di Ponorogo.
Lanjut Langen bibit durian monthong dipilih karena buah durian mempunyai nilai ekonomis yang tinggi,semoga nanti kalau panen hasilnya bisa membantu ekonomi warga,tutupnya (ahit )
Rabu, 02 November 2022
New