Ponorogo Conexnews.id – Untuk meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) terutama bagi Kepala desa, Se Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se-Kecamatan Slahung Ponorogo..
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan sebagai perwujudan dari tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa dari penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar pendapatan desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang desa dibelanjakan. Dengan demikian, harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tata kelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Kegiatan bimtek tersebut, digelar selama 2 hari yaitu tanggal 14 – 15 juli 2022 di Aula balai desa Nailan Slahung ,untuk Acara dihadiri kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi SH MH, Camat Slahung Toni Khristiawan S STP Msi, wakapolsek ,Danramil Slahung dan seluruh kades Se kecamatan Slahung
Kegiatan Bimtek diawali dengan sambutan ketua Pelaksana Didik Setiawan Kades Mojopitu mengatakan acara bimtek ini sangat di perlukan untuk peningkatan pengetahuan dalam pengunaan anggaran keuangan desa secara baik dan benar sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku .
Acara Di buka langsung oleh Camat Slahung Toni Khristiawan S STP Msi
,camat Toni sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek ,di harapkan dengan acara ini seluruh Kades sekecamatan Slahung akan lebih paham dan mengerti rambu rambu tentang cara kelola keuangan anggaran desa agar lebih profesional dan jauh lebih akuntabel.
Dihari pertama Narasumber dalam bimtek diisi dari Kejaksaan negeri Ponorogo .oleh Kasi Intel Ahmad Affandi SH MH.dalam Paparannya Kasi Intel memberi Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APBDesa. Dalam siklus tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh desa. Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas, peran serta tanggung jawabnya. Serta diharapakan mampu mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai dengan perencanaan dan rencana kerja desa yang merupakan harapan dan cita-cita bersama dalam melaksanakan pembangunan desa".tutup Affandi Kasi Intel .
Untuk acara hari kedua jumat 15 /7/2022 narasumber akan diisi dari Unit Tipikor Polres Ponorogo,
Materinya berhubungan dengan tata kelola keuangan di desa, beserta pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan APBDes. Dengan kegiatan bimtek dan sosialisasi ini diharapkan kinerja para Kepala
desa semakin optimal,” tutup Didik selaku ketua pelaksana kegiatan. (red)