SIMALUNGUN Conexnews.id - Kembali Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kel. Perdagangan III Kec. Bandar Kab. Simalungun. Sabtu (5/3/2022).
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebakan angka, dari situ saya langsung meminta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k bersama TIM untuk menindak lanjuti laporan tersebut", ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Akp Ari mengatakan, "Setelah TIM Jatanras sampai di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kec.Bandar Kab.Simalungun disalah satu warung kopi dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang mencurigakan".
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki diketahui berinisial JN(28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III Kec.Bandar Kab.Simalungun, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000,- ( serarus lima Ribu Rupiah)", dan pelaku telah mengakui barang bukti yang disita petugas adalah miliknya, "Kata Akp Ari.
Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, pelaku bakal dijeral dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas)," ujarnya./joe
*#humas_polres_simalungun*
Senin, 07 Maret 2022
New