Ngawi Conexnews.id // Maraknya Penjualan buku LKS di sekolah yang membebani Siswa-siswi masih terjadi di beberapa sekolah SD Negeri di wilayah kecamatan karanganyar Kabupaten Ngawi, namun tindakan tegas Dinas Pendidikan belum diketahui hingga saat ini.
Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.
Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, Pembelian LKS secara paksa seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dinas pendidikan harus melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang melanggar peraturan.
Aturan yang melarang pihak sekolah negeri untuk menjual buku LKS (lembar kerja sekolah) rupanya tidak diindahkan oleh SD Negeri 01 Gembol, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi. Setiap siswa diharuskan membeli buku LKS sebagai penunjang proses belajarnya.
Buku LKS yang harus dibeli oleh siswa telah disediakan oleh pihak SD Negeri 01 Gembol . Dari keterangan salah satu Wali Murid, dirinya membeli LKS yang disediakan sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 01 Gembol, tidak berada di kantor. (Kamis, 20/03/2025)
“Bapak Kepala Sekolah lagi tidak di kantor, mas, lagi di Korwil dan saya tidak bisa memberikan keterangan, langsung dengan bapak kepala sekolah saja,” ujar salah satu guru di SD Negeri 01 Gembol.
Di lokasi yang berbeda kepala sekolah SD Negeri 01 Gembol saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa " saya telah melarang atau tidak memperbolehkan guru untuk menjual buku LKS di sekolah.
Saya malah tidak tahu terkait jual beli LKS tersebut, seharusnya bukan saya yang di tanya, tetapi tanyakan saja langsung sama guru yang bersangkutan mas," ujarnya.
Jadi, sebenarnya larangan sekolah menjual buku LKS merupakan upaya pemerintah untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis serta memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.
Kami berharap dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu. (tim red)