DMS Ketum PKN Dilaporkan Diduga Ancam Seorang Wanita - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Rabu, 18 Desember 2024

DMS Ketum PKN Dilaporkan Diduga Ancam Seorang Wanita





Bekasi |conexnews .id diambil dari suaraindependentnews.id- Sangat di sayangkan perbuatan  tidak terpuji di lakukan oleh salah satu oknum Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat PKN ( Perisai Kebenaran Nasional), yang semestinya bisa menjalankan Tupoksi sebagai peranan Pengawasan Sosial Control terhadap pemerintah Swasta Atau Sipil.  ini justru sebaliknya yang mana di duga Melakukan ancaman  di sertai kekerasan terhadap perempuan, dengan adanya peristiwa ini sangat mencemarkan nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan merusak citra peranan dan fungsi nya


Berdasarkan LP/B/2273/XII/2024 Yang diajukan oleh Mastaria Manurung sebagai pelapor Atau Korban yang telah melaporkan Oknum salasatu Lsm  berinisial " MS" Yang kebetulan  sebagai ketua Umum dari lembaga tersebut.  Terduga melakukan perbuatan ancaman dengan kekerasan kepada Mastaria Manurung seperti kronologis yang disampaikan  kepada Awak Media.


" Saya sedang berada di dalam mobil bersama .... saat saya turun mobil untuk bertemu dengan orang lain karena sudah janjian, tiba-tiba "MS" melintas dengan menggunakan kendaraan berwarna abu-abu dengan memakai No Polisi B 2701 KZT dan hampir menyerempet saya, serta terdengar teriakan dengan kata-kata mampus kau ,mampus kau anjing sambil dengan merekam saya. Dengan adanya kejadian ini saya merasa terganggu  tidak tenang "Ungkapnya.


Saat di wawancarai oleh awak media Adv Aslamsyah Muda ,SH.I.,CT.NNLP selaku Pengacara/Penasehat Hukum dari Mastaria Manurung, menyampaikan terkait adanya hal ini dan sangat  menyayangkan atas  kejadian tersebut  perbuatan dari Terlapor.


Karena dia sebagai   Ketua Umum dari salasatu Organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang seharusnya memberikan contoh dan prilaku yang baik sebagai sosok pablik pigur. Harus bisa menjalankan tupoksinya serta menjadi contoh bagi Para Anggotanya & masyarakat


Atas perbuatannya tersebut di duga melakukan ancaman yang di sertai kekerasan sebagaimana yang di jelaskan dalam Pasal 368 dan 369 Ayat (1) adapun dengan proses selanjutnya adalah tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dll , kesimpulannya laporan ini akan  kawal serta dampingi Klien saya sampai dengan persidangan nanti.

Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar segera memproses dan menindaklanjuti terkait dengan adanya laporan dari kami dengan profesional" Ungkapnya kepada Media. Editor@rocky.ppriindonesia