Magetan conexnews.id – 202 kepala desa di Kabupaten Magetan Jawa Timur mendapat SK tambahan masa bakti dua tahun.
Acara pengukuhan dipimpin langsung oleh Hergunadi selaku Pj Bupati Magetan acara di gelar di Pendopo Surya Graha Selasa (25/06/2024).
Dalam acara dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Perintahan Dan Kesra, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Magetan, Kepala Desa Dan Ketua BPD se Kabupaten Magetan.
Hergunadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun diharapkan menjadi semangat untuk bekerja dan pengabdian bagi masyarakat untuk selalu ditingkatkan, karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa(Brodin