Pengacara Hengky Sambo Dampingi Kliennya Suroso |
Nganjuk, conexnews.id - Kasus Santoso yang merasa tertipu pihak PT. Borneo Jaya Sakti yang sudah dilaporkan ke polres Nganjuk , karena diduga tak ada niat baik kepada konsumen Santoso .
Berawal dari Santoso memesan beton mix digunakan mengerjakan bangunan rumah yang berlokasi di wilayah kelurahan Werungotok kecamatan Nganjuk.
Santoso selaku pemborong yang pembangunan proyeknya ada di Jl Ciliwung 3 Warungotok Kecamatan Nganjuk menjelaskan, " awalnya kami pesan beton cor dengan mutu k 250 dengan berjalannya waktu hasil cor ini kurang baik retak retak , karena curiga beton tidak sesuai spesifikasi akhirnya kami uji lab secara pribadi dan mandiri di 3 lab yang berbeda hasilnya minim K 60 dan max K125 , dari hasil uji lab tersebut kami gunakan sebagai alasan membuat somasi kepada PT.Borneo Jaya Sakti dan laporan ke Kepolisian.," ungkap Santoso .
Sebenarnya sebelum kita ke ranah hukum, kami sudah melayangkan somasi ke PT Borneo Jaya Sakti namun somasi kami ltidak pernah mendapat tanggapan sama sekali." Ujarnya .
Sementara itu kuasa hukum Santoso , Herley Sutarso SE SH yang akrab di panggil Hengky Sambo menjelaskan bahwa , PT Borneo Jaya Sakti tidak mempunyai itikad baik seharusnya segera menanggapi somasi yang dilayangkan oleh klien kami, jika menganggap uji lab itu sepihak ayo kita uji lab bersama-sama jangan berteriak maling teriak maling ," geram Hengky.
Lanjut Hengky Sambo ,Ini baru bangunan pribadi (swasta), bagaimana kalau kwalitas proyek pemerintah yang di kerjakan selama ini, apakah sudah sesuai spek atau hanya sekedar jadi tidak peduli kwalitasnya.
" Yang jelas PT Borneo Jaya Sakti sudah merugikan klien kami dengan memberikan barang pesanan yang kurang bermutu ," jelasnya.