JAKARTA SELATAN conexnews.id - Terkadang Orang yang lebih tinggi derajatnya beberapa suka meremehkan atau menggampangkan orang lain. Terlebih kasus ini yang dialami Nanang Soedjana A Soemadhinata selalu Pemborong dari perumahan Taman Senopati di Karawang dimana kantor Pusatnya ada dijalan Arjuna No.1, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kebetulan Nanang. S ini juga sebagai bagian keluarga besar media kopatas.news & kopatas.Tv sebagai Pimpinan Redaksi. Nanang.S sangat kecewa dengan apa yg PT. Manipulasi yang harusnya bertanggung jawab masalah pembayaran yang sesuai SPK No : 002/SPK-RMH/CTS/II/2023 Tertanggal 20 Febuari 2023 dalam membangun 6 unit Rumah diperumahan Cluster Taman Senopati Jalan Parakan Cikampek Barat Karawang Jawa Barat sangat bertele tele dan diduga mempermainkan Pimpinan Redaksi Kopatas.news.
Saat diminta pun oleh bagian keuangan PT. Manipulasi yaitu SS bagian keuangan dengan cara yang jauh dari nominal pembayaran dengan dicicil. Dimana tagihan Rp.141.570.000 dibayar dengan dicicil dengan alasan dalam chatingan sedang diusahakan keuangangannya. Walaupun saat itu Nanang.S sangat membutuhkan untuk hari hari saja. Cicilan tanggal 05 Oktober 2023 Rp.5.000.000 & 09 Oktober 2023 Rp.5.000.000. dan seluruh tagihan saat ini Rp.131.570.000.
Pimpinan umum kopatas.news Aldi Alamsyah yang kebetulan domisili tidak jauh dari kantor cabang PT. Manipulasi ndijalan Sungai Sambas Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pun mendatangi kantor tersebut bersama Tim Redaksi DKI Jakarta Budi Wirawan dan Suwarjo guna membantu keluarga kami yang saat ini dalam kesulitan. Dan Nanang pun dalam tagihan Genteng dengan terpaksa memberikan surat tanah sebagai jaminan.
Terkait dengan permasalah ini Tim kopatas.news pun koordinasi dengan Pengacara kopatas.news sebagai Kepala Divisi Hukum yaitu Ahmad Hafuri Yahya, S.H, MH. tanggapan beliau sangat mengecam keras bahwa PT tersebut telah mengabaikan Hak hak orang lain yang seharusnya sesuai perjanjian 6 unit rumah selesai pembayaran pun berlanjut. Entah PT. Manipulasi ini diduga ingin mempermainkan kan atau diduga Tidak mampu membayar mitra mitra kerja mereka. "Dalam waktu dekat ini Tim Hukum Kami akan layangkan Somasi / Teguran Hukum serta akan menempuh masalah ini lewat jalur hukum jika Tim kami tidak direspon dalam hal penagihan". Terbukti ADR selaku petinggi di PT tersebut malah memblokir 2x Tim kami saat hendak konfirmasi masalah pembayaran, hal ini telah terbukti ADR sangat tidak koperatif.
Lebih lanjut saat mendapatkan info hari ini dari Tim kopatas.news & kopatas.Tv yang menyambangi kantor cabangnya. Alhamdulillah IDR selaku HRD dari PT tersebut sangat koperatif dengan pembicaraan via telpon. "Entah dalam hal pembayaran diduga ditunda atau seperti apa analisis saya rumah yang 3 tahun lalu dibangun Nanang bermasalah. Logika Rumah yang sudah ditempati selama 3 tahun bermasalah malah diduga dijadikan senjata untuk memperlambat pembayaran hak dari SPK Kerja Nanang. S", tutup Ahmad Hafuri Yahya,.S.H,.MH.
Begitu juga dengan Ikin Roki’in, SE, MM Ketua Umum PPRI (Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia) sangat menyayangkan perihal PT. Manipulasi yang kurang memenuhi hak hak mitra kerjanya khususnya Nanang.S selaku Pimpinan Redaksi kopatas.news. kami akan terus mengawal perihal ini karena saya amat mengetahui kesulitan yang dialami Nanang.S. sampai tagihan tagihan yang datang dia rela memberikan jaminan surat tanah pungkas Ikin.
(Tim Redaksi)