PALEMBANG | conexnews.id -
Gudang tempat Penampungan Bahan Aspal berjenis Cura Ilegal, Diduga masih tetap beroperasi di Wilayah Dekat Lubuk Saung Kec, Banyuasin III Kab, Banyuasin.
Ironisnya lagi, bahwa gudang tempat penampungan Aspal Ilegal di Wilayah Dekat Lubuk Saung Kec, Banyuasin III Kab, Banyuasin namun realitanya diduga gudang tersebut masih tetap beroperasi.
Berdasarkan undang-undang pemerintah Nomor,69 Tahun 1948 Berubah dalam undang undang Nomor,20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas, dengan Adanya penimbunan Aspal Cura
Menurut salah satu warga yang hendak melintasi gudang tersebut sebut saja Umar (nama samaran), Kamis (21/09/2023) mengungkapkan memang benar gudang itu sudah lama beroperasinya, namun sepertinya mereka memakai modus dengan Rumah Makan tidak buka lagi dan menjadikan tempat penampungan Aspal Cura.
“Padahal mereka masih aktif beroperasi pak, yang jelas mereka beroperasi pada malam hari, memang kalau siang hari seperti tidak ada aktifitas apapun guna untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum,” ungkap warga sekitar yang begitu agresif dalam menanggapi pertanyaan media di lokasi gudang.
Maka dari itu kami meminta Kepada polres Banyuasin Kapolda Sumatera Selatan, untuk segera menindak tegas oknum mafia pemilik gudang tersebut yang diduga masih membandel tetap beroperasi di wilayah Dekat Lubuk Saung Kec, Banyuasin III Kab, Banyuasin pintanya
Sementara itu, Inisial J.T salah satu pengurus gudang tersebut, saat di konfirmasi media dilapangan bersama pekerja dan minta dihubungi melalui sambungan whatsApp, Idak biso ketemu, saya sibuk ( tidak bisa bertemu saya sibuk)
Sementara Inisial (J.T), sampai tayangnya pemberitaan belum terkonfirmasi, namun media akan terus berupaya menggali informasi guna untuk meminta hak jawab klarifikasi dari Inisial J.T maupun Oknum Mafia pemilik gudang
Sumber PPRI
( GTN/Team )