Biaya Ptsl 26 Desa Di Kabupaten Ponorogo 2023 Variatif " Kok Bisa Padahal Masih Dalam Wilayah 1 Kabupaten". - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 13 April 2023

Biaya Ptsl 26 Desa Di Kabupaten Ponorogo 2023 Variatif " Kok Bisa Padahal Masih Dalam Wilayah 1 Kabupaten".









Ponorogo conexnews.id - Dalam rangka ikut serta mensukseskan program dari Pemerintah pusat, yaitu tentang pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2023 dalam catatan kurang lebih 26 Desa dari 281 desa di kabupaten Ponorogo, ikut serta melaksanakan jalannya program tersebut.

 Dari 26 Desa d Kabupaten  Ponorogo,dalam menentukan  biaya pengurusan yang di terapkan variatif  kepada pemohon.

Dengan dalih hasil musyawarah mufakat dan kesepakatan bersama  pungutan biaya yang diterapkan juga bervariasi untuk jumlahnya,pungutan tersebut, mulai dari  Rp.300 ribu sampai Rp.600 ribu per bidang.  

Kendati demikian, pungutan yang diduga di atas rata – rata Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dengan berpayung di Perbup no.25 tahun 2019.

 

Maskur ketua LSM   LPPKRI cabang Ponorogo angkat bicara soal beda biaya pengurusan ptsl,  saya heran biaya PTSL kok beda beda dari desa yang dapat satu sama lainya, padahal ini kan program pemerintah,terkecuali kalau proyek swata, nanti kita tanya ke
BPN dan intasi terkait di Ponorogo.



Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Ponorogo, salah satunya di desa Pulosari , Kecamatan  Jambon Kabupaten  Ponorogo, panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar Rp.450,000,-.

Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan SKB 3 menteri, masing-masing wilayah berdasarkan Provinsi , dengan rinciannya sebagai berikut:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan
 .

Patut diduga  Pokmas memiliki potensi menaikan biaya PTSL melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan melalui kesepakatan bersama antara masyarakat atau pemohon. Ada beberapa desa dengan biaya bermacam-macam, ada empat ratus sampai lima ratus lima puluh,sampai enam ratus ribu rupiah sesuai dengan kesepakatan.

Kelompok masyarakat (Pokmas) harus hati – hati menterjemahkan aturan – aturan hukum terkait PTSL. Alih – alih kesalahan tafsir tersebut akan berdampak hukum.Besaran harga satuan yang dibuat Pokmas dalam RAB PTSL harus dalam batas kewajaran. Ukuran satuan harga harusnya ukuran yang wajar dalam RAB tersebut. Kecuali jika Pokmas dalam RAB diatas batas kewajaran bisa diadukan pada Inspektorat dan APH sesuai SKB 3 Menteri( éco)