Ada Yang Disembunyikan ? Oknum Kepala Desa Sukarame Pilih Tutup Mulut Ke Media Soal Pengunaan Dana Desa , - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 30 Maret 2023

Ada Yang Disembunyikan ? Oknum Kepala Desa Sukarame Pilih Tutup Mulut Ke Media Soal Pengunaan Dana Desa ,






Cianjur conexnews.id dirilis dari Garda Tipikornews  - Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang mengelola menjalankan program pemerintahan untuk membangun dan menciptakan masayarakat yang sejahtra adil dan makmur.
Rata-rata Desa mendapatkan anggran pertahun mencapai satu miliar lebih

Seperti yang terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Sukanagra Kabupaten Cianjur yang mendapatkan anggaran Dana Desa Pertahun 1.500.000.000-,(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Ketika di komfirmasi anggaran dana Desa Tahun 2023 tahap I 40% Kepala Desa Sukarame , ia mengatakan dengan nada tinggi kaya perman pasar

Dari jumlah anggaran dana Desa tahap I sebesar 400.000.000-,(Empat Ratus Juta Rupiah ) untuk beberapa aitem, Seperti halnya pembangunan jambatan di kampung cipetey dengan Volume Panjang 4 M x L3 M x T15 cm Dengan Nominal 55.000.000-, (Lima Puluh Lima Juta Rupuah )

"Untuk pembangunan lapangan dengan nominal 15.000.000-,(Lima Belas Juta Rupiah) dan untuk dana BLT DD 50 KPM dianggrkan 51 .000.000-, (Lima Puluh Satu Juta Rupiah ) Untuk pemberdayaan masyarakat dianggrkan 50.000.000-,(Lima Puluh Juta Rupiah"ucapnya

Namun setelah di kalkulasikan dana yang terserap , menghabiskan anggran 171.000.000-, itupun masih ada uang sisa 229.000.000, dari jumlah 400.000.000-,

Ketika  dipertayakan uang sisa tersebut ia mengatakan belum di Cairkan/di realisasikan dengan alasan akan dibangunkan untuk TPT itupun setelah tercium awak media

Pada saat bersamaan Oknum Kades menerangkan lagih, Bahwa selalu ada perubahan di APBD desa baik musdus dan musdes"ucapnya

Namun keterangan Oknum kades sangat ganjil dan sulit di mengerti sedangkan APBDES Tahun 2023-2024 sudah di tuangkan dan disahkan, itupun ada anggran untuk perubahan di ahir tahun itupun jika ada anggaran sisa

Setelah itu oknum kades melakukan pengambilan foto kepada awak media mengalihkan pembicaraan.

 

 
Lalu ia mengeser poto tersebut ke grup APDESI Desa Kabupaten Cianjur

Jadi jelas Oknum Kades sudah melanggar UU ITE No 19 tahun 2016,
Hal ini sesuai pasal 27 aya 4 dan di atur pasal 45 Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda satu miliar

Menanggapi hal tersebut Robet dari Lembaga LPI TIPIKOR  menegaskan ,ia mengutuk keras dengan adanya  kurang terbukanya informasi ke Publik di lakukan oleh oknum kades sukarame

Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera maka kami siap akan melaporkan oknum kades sukarame ke jaksaan tinggi Jawa Barat dan ke unit tiga Tipikor polda jabar"Tegasnya
( Korwil Jabar )