Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH kembali berhasil dalam memperjuangkan Keadilan untuk EDI Korban Suntik Modal Alkes di Pengadilan Tinggi Banten. - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Jumat, 17 Maret 2023

Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH kembali berhasil dalam memperjuangkan Keadilan untuk EDI Korban Suntik Modal Alkes di Pengadilan Tinggi Banten.







Banten conexnews.id - D i r e k t o r i  
P u t u s a n  
M a h k a m a h  
Agung Republik  
Indonesia Nomor  
7/PDT/2023/PT  
BTN Pengadilan  
Tinggi Banten  
yang mengadili  
perkara perdata  
p a d a t i n g k a t  
b a n d i n g t e l a h  
m e n j a t u h k a n  
putusan tersebut  
di bawah ini dalam perkara antara: EDI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada  
Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH- Marusaha  
Hutadjulu.SH.,MH- Nicho Hezron.SH.,MH - Iansen Christian.SH.,MH - Johana B  
Sirait.SH.,MH - Jessie Hezron.SH.,MH - Hafis andi sadewo.SH yang beralamat di  
Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol  
Petamburan, Jakarta Barat,  
TENTANG DUDUK PERKARA  
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti  
tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/
Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 02 Agustus 2022  
bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/
PN.Tng. Kemudian Penggugat melalui Kuasanya mengajukan permohonan banding  
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan banding Nomor.134/Pdt.G/2022/
PN.TNG tanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri  
Tangerang, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di  
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 September 2022 dan  
permohonan banding dari Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat  
pada tanggal 22 Agustus 2022, sebagaimana Risalah Pemberitahuan yang diterima  
Staf Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk ditempelkan di Papan Pengumuman  
pada kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan kepada khalayak umum untuk  
dapat memberitahukan kepada yang bersangkutan.kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara  
(inzage) sebagaimana Relaas Pemberitahuan Inzage Banding yang dibuat oleh  
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/PDT.G/2022/PN.TNG  
tanggal 24 Agustus 2022 untuk Halaman 2 dari 13 halaman Perkara Nomor 7/PDT/
2023/PT BTN .Penggugat dan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 22 Agustus  
2022 untuk Tergugat melalui kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam  
tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah  
ditentukan oleh Peraturan Perundang- undangan, oleh karena itu permohonan  
banding tersebut secara formal dapat diterima.  
Perkara telah terjadi kesepakatan antara Penggugat selaku Investor dengan Tergugat  
terkait kerjasama dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan, dimana Penggugat  
bertindak selaku Investor/Pemodal sedangkan Tergugat bertindak selaku Pihak  
Penghimpun Dana yang menjalankan, mengelola serta menghimpun modal dari  
Para Investor sehubungan dengan Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut.
Penggugat telah mentransfer sejumlah Uang sebagai Modal Investasi tersebut  
kepada Tergugat secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank BCA No.  
7580605227 atas nama Lucylia Sefianni Wijaya (ic. Tergugat) dengan total Modal  
Investasi yang masih berada pada Tergugat dan belum dikembalikan Modal  
Pokoknya, yakni sekitar Rp. 6,212,345.000,- (enam milyar dua ratus dua belas juta  
tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), sejak sekitar Bulan April 2021 s/d  
Desember 2021  
Tergugat belum mengembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp. 6,212,345.000,-  
(enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Hal  
ini jelas tindakan Tergugat yang telah berjanji, namun telah melanggar  
perjanjiannya sendiri atau Wanprestasi dan tidak sesuai dengan Pasal 1320  
KUHPerdata.  
Akibat perbuatan Wanpresasti (ingkar/cidera janji) Tergugat menimbulkan kerugian  
bagi Penggugat, sehingga menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat  
untuk membayar ganti rugi, materiil maupun immateriil (Vide Pasal 1243 dan 1244  
KUHPerdata) sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan.  
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah  
mengajukan bukti surat dan dua orang saksi, yang untuk singkatnya putusan ini
bukti surat dan keterangan saksi dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
bahwa setelah meneliti dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Penggugat,  
majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Kesepakatan antara Penggugat  
dengan Tergugat terjadi melalui media digital yakni percakapan pribadi antara  
Penggugat /edy dengan Tergugat/Lucylia.
Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka  
Terbanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;  
Memperhatikan Pasal 1243 KUHPerdata, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947  
tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang-undang Nomor 2  
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan  
perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan  
perundang-undangan lain yang bersangkutan;  
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut,  
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/
PN.Tng tanggal 02 Agustus 2022.  
Menyatakan gugatan Penggugat (Ic Edi) dikabulkan sebagian. Menyatakan Tergugat  
(Ic. Lucylia Sefianni Wijaya) telah melakukan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji)  
terhadap Penggugat (Ic. Edi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata.  
Menghukum Tergugat (Ic.Lucylia Sefianni Wijaya) untuk Perkara Nomor 7/PDT/
2023/PT BTN mengembalikan modal yang telah diinvestasikan Penggugat kepada  
Tergugat (Ic. Lucylia Sefianni Wijaya) yaitu sebesar Rp.7.751.775.000,00 (tujuh  
miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  
kepada Penggugat (Ic. EDI), dengan perincian sebagai berikut: Total Modal Pokok =  
Rp.6.212.345.000,00 Total Keuntungan = Rp.1.539.430.000,00 . Total Modal Pokok  
+ Total Keuntungan (kerugian Materiil)) = Rp.7.751.775.000,00 (tujuh miliar tujuh  
ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).-  
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya, Menghukum Terbanding semula  
Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam  
tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu  
rupiah).  
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  
Banten, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 Putusan ini diucapkan dalam  
persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, Tanggal 26 Januari 2023,