Ponorogo conexnews.id - Peruntukan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia no mor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan ketentuan:
Alokasi untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh per seratus);
Alokasi untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh per seratus);
Alokasi untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan per seratus), dari alokasi Dana Desa setiap desa.
Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:
pemanfaatan lahan kosong dan fasilitas pendukung seperti jalan rabat dan juga bidang peternakan.
Untuk melaksanakan program ketahan pangan. Pemerintahan desa Sambit Ponorogo,mengalokasikan dan mewujudkan dana 20% ketahanan pangan dengan ternak kambing
Kades sambit Tubiyanto melalui 21/11/2022 mengatakan meter dengan dana 108 juta dianggarkan untuk pemberdayaan ketahanan pangan ,dengan pembelian ternak kambing etawa blegon dan pembuatan kandang ternak .
Lanjut kades dengan adanya Budi daya ternak ini diharapkan sebagai pilot proyek BUMDES Pundi Nugroho di unit peternakan ,akan mempunyai bidang usaha peternakan Kambing ,yang ke depan sebagai pos pendapatan BUMDES,untuk kandang di sementara di jadikan satu titik,dan di pelihara oleh peternak yang berpengalaman dengan sistem pengupahan dari desa imbuh kades (ahit )
Senin, 21 November 2022
New