Ponorogo conexnews.id - Peruntukan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan ketentuan:
Alokasi untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh per seratus);
Alokasi untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh per seratus);
Alokasi untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan per seratus), dari alokasi Dana Desa setiap desa.
Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:
pemanfaatan lahan kosong dan fasilitas pendukung seperti jalan rabat
Untuk melaksanakan program ketahan pangan. Pemerintahan desa Maron, Ponorogo,mengalokasikan dan mewujudkan dana 20% ketahanan pangan dengan pembangunan rabat jalan.
Nur Wahyudi Kades Maron mengatakan pembuatan rabat jalan dengan dana 168 juta panjang 230 meter dukuh persawahan Maron kulon ,bertujuan untuk meringankan biaya angkut hasil panen dari sawah .
Lanjut Nur Wahyudi jalan rabat ini di buat Mengingat pada musim penghujan susah dilalui kendaraan untuk menggangkut hasil pertanian dan tidak bisa dilalui kendaraan ,semoga dengan adanya rabat ini bisa bermanfaat bagi petani.tutup Kades. (ahit )
Rabu, 09 November 2022
New
Desa Maron Kauman Ponorogo Realisasi Program Ketahanan Pangan dengan Bangun Rabat Jalan
About CONEXNEWS
POJOK DESA
Product Tags:
POJOK AGAMA DAN RELEGI,
POJOK DESA