Jakarta conexnews.id - Sidang lanjutan Perkara Pidana yang melibatkan Kapten. Caj M.R.A, SIP dengan Nomor Perkara 114-K/PM.II-08/AD/III/2022
kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 " di Jl. Raya Penggilingan, RT.10/RW.4, Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur pada Selasa 20/9/22
Pada sidang yang berlanjut tersebut Penasehat Hukum Terdakwa MRA, Bapak Yanas dari Badan Pembinaan Hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menghadirkan 2 Ahli ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., CPA sebagai Ahli Pidana dan Dr. Noviriska, S.H., M.H sebagai Ahli Perdata.
Berdasarkan Fakta Persidangan
Ahli Perdata Dr. Noviriska, S.H., M.H berpendapat Seorang Komisaris dapat mengambil alih jalannya Perusahaan, Jika seorang Direktur tidak menjalankan fungsinya dengan baik,
Menurut UU PT Komisaris dapat menghentikan seorang Direktur jika dianggap tidak menjalankan peran dan tugas nya di Perusahaan melalui RUPS, Keputusan RUPS merupakan Keputusan tertingal dalam Lingkup Perusahaan " Jelas Dr. Noviriska
selanjutnya ditanyakan oleh Tim Babinkum TNI kepada Ahli Pidana terkait dengan bagaimana jika suatu tindak pidana pemalsuan tidak terpenuhinya unsur dapat menimbulkan merugian dan bagaimana jika pelapor menduga bahwa telah terjadi akta perusahaan yang dipalsu namun akta palsu tersebut tetap digunakan baik oleh perusahaan dan pelapor sehingga mendapatkan keuntungan, bagaimana akibat hukum nya ?
Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H berpendapat terkait dengan penerapan Tindak Pidana Pemalsuan, " Esensi Unsur-unsur Tindak Pidana Pemalsuan adalah
- “Barang siapa
-membuat surat palsu atau memalsukan surat
- yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
- Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,
- Dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat
Dalam unsur tersebut baik tindak pidana yang diatur dalam pasal 263 KUHP jo 264 KUHP jo 266 KUHP. Terdapat salah satu unsur ‘’Dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan’’ . apabila didalam suatu dugaan tindak pidana tidak terpenuhinya unsur dapat menimbulkan kerugian maka pasal ini tidak dapat diterapkan kepada pelaku delik, namun apabila dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku delik terbukti, maka pihak-pihak yang turut serta menggunakan surat yang diduga palsu dapat di jerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Tentang Turut Serta Melakukan termasuk juga pihak Pelapor " jelas Dr. Dwi Seno
selajutnya dipertanyakan kepada Ahli terkait penerapan pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP ?
Masih dengan Pendapat Dr. Dwi Seno "Esensi penerapan pasal 372 KUHP adalah sepanjang penyidik telah menemukan adanya minimal 2 alat bukti yang cukup, telah terpenuhi formil dan materil serta telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka terhadap pelaku delik telah dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, sementara Esensi penerapan pada pasal 374 KUHP harus terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup, harus terpenuhi formil dan materil serta harus terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya dan wajib adanya Audit Internal dan Audit Eksternal yang menentukan adanya kerugian perusahaan apabila tidak audit Internal dan Eksternal maka tindak pidana pasal 374 KUHP tidak dapat diterapkan" Jelas Dr. Dwi Seno
Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu menambahkan Berdasarkan adagium hukum ’’LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM’’ : hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun
BERDASARKAN AZAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD /TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN : jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka seseorang tidak dapat jerat pidana, kesalahan merupakan syarat pemidanaan " Jelas Dr. Dwi Seno
Sidang ditutup dengan pemberian 2 Cindramata Buku sebagai menambah khazanah keilmuan yang berjudul Ensiklopedia Hukum dan Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif karya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H