Trenggalek Conexnews.id -
DPRD Trenggalek Menerima Hearing dari warga masyarakat Kelurahan Kelutan terkait adanya makam yang selama ini meresahkan banyak masyarakat khususnya di Kelurahan Kelutan. di aula Lantai 1 DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumat (17/06/2022)
Wakil Ketua DPRD Agus Cahyono mengatakan bahwa, menerima hearing dari warga Kelurahan Kelutan terkait ,dengan permasalahan makam,dan terlihat ikut hadir dari pihak keluarga, asisten serta seluruh OPD. dan ingin menyelesaikannya di sini. Dikarenakan masalah ini sudah terlalu lama ,mulai 12 Mei sampai 17 Juni ini, dan sudah 1 bulan lebih.
"Di sisi lain, kedua belah pihak masih bersikukuh, dengan pendiriannya masing-masing, sedangkan permintaan dari masyarakat, makam agar segera di pindahkan ,dan dari pihak keluarga, menginginkan makam tetap disana, dan tidak dipindah ,"tandasnya
Maka dengan itu, kita sudah melakukan mediasi ,ke dua belah pihak ,hingga rapat selesai. dan pada akhirnya, masih belum ada titik temu atau jalan keluarnya.
"Dengan ini kita, memberikan opsi, apakah siap, mereka menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah daerah, dan setiap keputusannya harus di taati, oleh kedua belah pihak, baik itu masyarakat, dan keluarga,"tuturnya
Adapun usulan dari warga terakhir, memberikan waktu kepada kita, dan pemerintah daerah, 1 pekan untuk mediasi ulang agar menghasilkan satu mufakat.
Sedangkan dari kasus ini, tidak ada hukumnnya ,melainkan norma-norma atau tradisi masyarakat saja. dan dengan adanya permasalahan ini, bisa menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran, yang nanti bisa di tuangkan di naskah akademik.
"Harapan kami, ketika nanti muncul permasalahan perda kita bisa berbicara. Sedangakan terkait dengan PP, secara teknis tidak mengaturkan posisinya bahwa, di PP itu mengatur ,pemakaman umum,Pemakaman khusus, dan pemakaman khusus itu, pemakaman yang di kelola oleh yayasan atau lembaga tertentu, serta ada juga pemakaman yang bersifatnya sejarah, semacam TMP. dan ada juga pemakaman milik pesantren,"ucapnya
Adapun khasus yang sekarang ini adalah, pemakaman terjadi di tanah milik, seseorang pribadi ,yang belum ada legal formalnnya. serta tidak ada pasal, yang membahas seseorang menguburkan jenazah di pekarangan pribadinnya.
"Maka dari itu, semua tergantung dengan musyawarah mufakat, bagaimana yang terbaik. harapannya, warga tidak bertindak main hakim sendiri ,dan tetap dalam koordinasi, dan musyawarah mufakat, agar tidak terjadi permasalahan, dan dalam waktu sepekan ini semoga ada titik terangnnya,"ungkapnya
Suroso Selaku Ketua RT menambahkan, kami hanya menyampaikan aspirasi terkait, makam tanpa izin. dan seharusnnya pemerintah sendiri, sudah mengetahui siapa yang salah, dan siapa yang benar.
"Sedangkan dari masyarakat sendiri, sudah menuntut makam itu segera di pindah,seharusnnya dengan adannya kasus ini, pemerintah harus bisa mengabil keputusan, dan yang salah harus segera di tindak lanjuti,"pungkasnya
Sampai saat ini, masih belum ada keputusan .untuk itu kita, memberikan waktu sepekan untuk pemerintah agar bisa, memberikan keputusan.
Kami semua, warga masyarakat Kelurahan Kelutan, Bersikeras agar makam segera di pindahkan, dan negara kita ini, negara rakyat dan setiap keputusannya, dari rakyat, untuk rakyat, dan mau tidak, mau kita minta di fasilitasi untuk memindah makam itu.
"Sedangkan masih banyak tanah, yang bisa untuk di jadikan pemakaman di Kelurahan Kelutan, bukan disitu. di karenakan, semenjak adannya makam tersebut, warga sekitar sanggat merasa terganggu,"tutupnya (Ag)
Sabtu, 18 Juni 2022
New