Jakarta Conexnews.id - Ketua Umum Organisasi AWDI " Budi Wahyudin Samsu menyayangkan adanya kejadian penganiayaan kepada wartawan, Sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers " Ucapnya" Jumat 10 Juni 22 .
Dijelaskan didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap Jurnalis Kaisar Napoleon
yang dilakukan oleh Taufik Oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Pali yang dimana kaisar Napoleon merupakan anggota kami AWDI di Kabupaten Pali
Telah diberitakan sebelumnya oknum kades diduga tidak terima dilaporkan ke Polres, yaitu oknum kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dimana mencekik Kaisar Napoleon, seorang jurnalis yang sekaligus Pimpinan Redaksi salah satu Media online, yang ada di Kabupaten PALI,
Dikatakan Jurnalis Kaisar Napoleon, bahwa hal itu terjadi saat beliau berempat Baru Sampai di parkiran polres PALI pada Kamis (09/06) tiba-tiba oknum kades Tanjung kurung menghampiri Mobil yang dikendarai kaisar dan menggedor kaca dan ketika kaca dibuka, oknum kades langsung mencekik korban yang saat itu masi berada di dalam mobil.
Menyikapi hal tersebut Ketum.Organisasi AWDI Budi W.S, menyatakan sekali lagi kami secara tegas Mengutuk kekerasan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kades Taufik kepala desa Tanjung Kurung lakukan kekerasan terhadap Wartawan.
Kendati demikian,jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers, seperti yang telah diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, bukan malah main hakim sendiri dan melakukan tindak Kekerasan.
Oleh sebab itu Ketum AWDi Budi W.S dengan tegas menyatakan Pada
Hari ini oknum Kades Taufik kepala desa Tanjung Kurung resmi kami laporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian untuk dilakukannya proses hukum terkait adanya dugaan penganiayaan anggota kami kaisar Napoleon yang merupakan anggota awdi di kabupaten Pali Sumsel.
Dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, ia mendatangi SPKT Polres PALI, Jumat pagi (9/6/2022).
Dan laporannya itu teregistrasi bernomor STTLP/B-94/VI/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 9 Juni 2022, dengan terlapor TA, oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI " Tutupnya. ( Red )
Nara sumber : Ketum AWDI
Jumat, 10 Juni 2022
New