Ciamis Conexnews.id -Dalam konferensi Pers Bupati Jeje Wiradinata ungkapkan kekecewaan setelah adanya putusan dari pengadilan Negeri (PN) Ciamis selasa kemarin, di nyatakan PT Grilya Elok Menang.
Atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Terkait PT. Grilya Elok Gugat Tanah di Katapang Doyong Bupati Jeje Merasa Janggal Tidak Masuk Akal.
Bupati Jeje menegaskan Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan banding atas Putusan Pengadilan Negri Ciamis kepada PT Grilya Elok sebagai penggugat.
Sebagaimana yang di sampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, usai menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022, Kamis (10/02/2022).
” Kami pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati atas Putusan Pengadilan Negri Ciamis, terkait PT Gerilya Elok sebagai penggugat lawan Pemerintah Kabupaten Pangandaran diputuskan menang.
Gugatan PT Grilya Elok terkait tanah berloksi di Katapang Doyong dengan luas tanah kurang lebih 6,7 Ha, yang mana, Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Grilya Elok Pemilik HGB terhadap Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran, "tapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis tersebut, sangat janggal dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Menurut Bupati Jeje, lahan tanah HGB yang dimiliki PT Grilya Elok tersebut, itu tidak dibangun sesuai peruntukannya, bahkan sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012, ya,, jadi kurang lebih 20 tahun.
Sementara sesuai dengan tata ruang yang direncanakan untuk kepentingan kita, hak Pemerintah Daerah mengajukan pada Pemerintah Pusat dan BPN akan dibangun kepentingan Pemerintah Daerah peruntukan buat Terminal Wisata. ”
Pengajuan tersebut, sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki karena atas nama kepentingan masyarakat,’ tuturnya.
Lanjutnya lagi Bupati Jeje mengatakan, sempat pemilik HGB menemui kita, lalu kita ajak kerjasama, tapi menolak. Malah pihak PT Grilya Elok melakukan penggugatan ke PN Ciamis. Pada akhirnya sampai Putusan Pengadilan Negri Ciamis.
“Kami pun sangat menghormati putusan tersebut. Kenapa kita kecewa, itu karena kita kena Denda 10 Milyar rupiah dengan alasan ada jalan pantai yang harus membayar pada PT Grilya Elok Pemilik HGB yang sudah habis masa berlakunya.
” Padahal setau Saya semenjak dahulu jalan di harim pantai tersebut, sudah ada termasuk harim pantai,”katanya.
Bupati Jeje kecewa kalau harus membayar denda kepada PT Grilya Elok Pemilik HGB yang sudah habis masa berlakunya.
Dan harus dilihat juga dasar hukumnya, Jeje terangkan Jalan tersebut harim pantai yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Aneh nya lagi ada seseorang yang menyampaikan harus mempersiapkan uang sekitar 1 Milyar oleh oknum untuk kepentingan Pengadilan tapi kami tolak.
” Maka atas dasar keputusan Pengadilan Negeriri (PN) Ciamis kita akan melakukan banding dan mengadukan pada MA karena ada Pihak Oknum dari Pengadilan yang menurut Saya janggal tidak masuk akal,” minta menyiapkan uang 1 milyar oleh oknum Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Bupati Jeje akan melaporkan oknum tersebut ke MA ungkapnya.
Sabtu, 12 Februari 2022
New