Ketapang Conexnews.id - Surat Himbauan Bupati Ketapang yangmana dikeluarkan pada Tanggal 3 Februari 2022
Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M. Sos,mengatakan dalam surat himbauan kepada pelaku kejahatan lingkungan yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
yang mana apabila ada pelaku pelanggaran terhadap himbauan ini akan dikenakan sanksi/hukuman sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Martin Rantan, SH.,M. Sos,dalam isi surat tersebut.
Himbauan Bupati Ketapang ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan pada Camat Se-Kabupaten Ketapang Lurah Se-Kabupaten Ketapang, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Ketapang.
Hal ini dilakukan oleh Martin Rantan, dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam hal ini,maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pengelolaan lingkungan, pengelolaan sampah sebagai implementasi program perlindungan terhadap lingkungan,” tuturnya.
Dengan adanya himbauan dari bapak bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M. Sos, selaku kepala daerah kabupaten Ketapang, Mustakim mengatakan sebagai masyarakat warga yang baik,, sangat setuju dan mendukung keputusan bapak bupati,pungkas Mustakim kepada awak media 4 Febuari 2022 Wib.
Tambah Mustakim,dirinya juga menegaskan serta meminta kepada Bapak KAPOLRI beserta jajaran POLDA KALBAR KAPOLRES KETAPANG Untuk segera menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan (Oknum Penambang Emas Tampa Ijin) PETI serta membersihkan para pemain ILLEGAL,para oknum cukong yang sudah mempasilitasi alat berat jenis excavator degan tulisan kode *(H) yang selama ini biasa dipanggil itu inisial *(BOS AH)* yang sudah marak di kabupaten ketapang, Khusus nya tambang emas, tambang zircon, yang terletak di kecamatan matan hilir selatan,Desa Pematang Gadung *(lokasi matang gadung)* dan Desa-desa lainnya yaitu:,Wilayah Indhutani,Keruwing,Km 26 -27- 28,Padang Bunga1,2,3,Padang Kuning 1,2,3,4,Dan termasuk wilayah (LUBUK HANTU,LUBUK SEMPUK,PADANG TIKAR,SUNGAI BURUNG,SUNGAI KATONG,LOKASI DOYOK,DANAU PANJANG,LOKASI PACAT,LOKASI MATANG GADUNG,Dan LOKASI RIANTO,LUBUK TOMAN),Beberapa Lokasi yang ada ini pungkas sodara Mustakim murni tidak tersentuh sama sekalipun oleh pihak (APH)Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalbar,tamabah Mustakim wilayah tersebut sampai sekarang masih tetap marak melakukan aktifitas dikarnakan diduga adanya para Oknum penegak hukum yang terlibat sebagi (BEKING) para oknum cukong-cukong bos, tamabang emas tampa ijin,PETI ILLEGAL Karan mereka merasa aman tegas sodara Mustakim.
(Sumber berita:LSM Tindak Indonesia)
(Tokoh masyarakat MUSTAKIM)
Penulis:SPL & TOGE