Madiun Conexnews.id - DISPERKIM Pemkot Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai melakukan relokasi makam Bong Cino di Jalan Hayam Wuruk, Senin (7/2). Kegiatan itu dilakukan karena lokasi tersebut akan dijadikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tahap III yang tahun ini kembali dibangun oleh Kementerian PUPR.
Kepala Disperkim Kota Madiun Totok Sugiarto mengatakan, kegiatan pembongkaran makam diawali selamatan. Pembongkaran ini dilakukan sebagaimana yang telah disosialisasikan akhir Januari lalu, mengundang ahli waris Bong Cino. Targetnya relokasi makam itu tuntas selama 15 hari kedepan.
“Setelah pembongkaran kita lakukan pemerataan, baru kemudian kita lakukan pengurukan. Kalau tahapan itu selesai, baru dari Kementerian PUPR membangun konstruksi (fisik) rusunawa III. Yang jelas kita hanya menerima barang jadi, ” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Perumahan yang juga Subkoordinator Tata Bangunan Perumahan Ahli Muda Disperkim Kota Madiun Concon Kencono mengungkapkan, pemindahan makam ini dilakukan baik yang ada ahli warisnya maupun tidak. Bagi yang ada ahli warisnya, didahulukan. “Yang tidak ada ahli waris tetap kita ramut (pelihara.red), kita perlakukan sama seperti yang ada ahli warisnya,” katanya.
Concon berharap, ahli waris bisa menghadiri proses relokasi tersebut. Dengan begitu apapun yang ditemukan oleh para penggali makam, mereka bisa menyaksikan dan mengetahui dengan jelas. Pembongkaran makam dan pemindahan kerangka pun tidak asal-asalan, karena pemkot mendatangkan tim ahli dari Solo. Tim menargetkan dalam sehari bisa merelokasi 20-30 makam.
“Kalau ada ahli waris yang minta ganti tanggal pembongkaran ya nggak masalah, asal pengganti tanggalnya nggak jauh-jauh. Kemudian apabila yang ada ahli warisnya minta ganti tanggal ya kita bongkar yang nggak ada ahli warisnya,” sambungnya.
Secara keseluruhan ada 188 kerangka yang direlokasi. Seluruhnya difasilitasi pemkot, dari lokasi lama di sisi timur jalan Hayam Wuruk, dipindah ke sisi sebelah barat jalan. Adapun pembangunan Rusunawa III di Jalan Hayam Wuruk Kota Madiun itu bertujuan selain pengamanan aset tanah pemkot, juga meniadakan kawasan kumuh. Selanjutnya menjadikan lahan bermanfaat, penyediaan perumahan warga serta meningkatkan sektor UMKM.
Sumber dinasperkim.kotamadiun