Tangerang - Conexnews.id- Sidang Praperadilan di buka kembali Kamis tanggal 23 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana, dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Pemeriksaan saksi ahli pidana Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH ditanyakan apakah akibat hukum apabila penetapan tersangka di lakukan dengan proses hukum yang melanggar hukum acara pidana, "Proses penegakan hukum, "due process of law" yang melawan hukum acara pidana akan menyebabkan, penetapan Tersangka cacat hukum pula. Karena Penetapan tersangka, adalah kesatuan dari "due process of law" dengan proses penyidikan. KUHAP di buat untuk menegakkan HAM dan Hak Konstitusional Warga negara di mana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Sehingga dalam penegakan hukum ada hukum acara pidana yang wajib di lakukan oleh penyidik tanpa melanggar HAM."
Ketika di tanya oleh Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm mengenai apakah boleh dan adakah sanksi apabila penyidik menegakkan hukum dengan melanggar KUHAP, dijawab oleh Ahli "penyidik WAJIB menegakkan hukum sesuai Hukum Acara Pidana, kata wajib berarti, tidak boleh tidak. Sanksinya apabila tidak melakukan sesuai Hukum Acara Pidana diatur di pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan."
Selanjutnya diperiksa keterangan saksi oleh ibu Endang, yang menjelaskan bahwa dirinya diajak sebagai saksi oleh Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm ke kepolisian Resort Kota Tangerang dan Kejaksaan negeri Kota Tangerang dan menyaksikan bahwa keterangan yang didengar adalah Kepolisian tidak pernah memberikan SPDP kepada Para Pemohon dalam jangka waktu 7 hari dan mendengar penjelasan petugas PTSP ibu Angel menerangkan bahwa Kejaksaan tidak pernah menerima SPDP dalam waktu 7 hari, yang diterima hanyalah Surat Penetapan Tersangka, dan percakapan tersebur direkam untuk bukti persidangan.
Advokat Alfan Sari, SH, MH dengan lantang menegaskan "Sudah jelas semua pihak dengar dari keterangan Ahli Pidana bahwa Pasal 109 ayat 1 jo Putusan MK 130 dengan jelas menyebutkan Penyidik WAJIB memberikan SPDP paling lambat 7 hari setelah keluar Sprindik tanggal 8 April 2021, sedangkan penyidik baru menyerahkan SPDP di Bulan Nopember 2021, jauh setelah 7 hari lewat. Kata WAJIB, berarti harus dilakukan oleh penyidik. Ahli Pidana sudah menjelaskan bahwa akibat hukum dari tidak diberikannya SPDP dalam jangka waktu 7 hari adalah penyidikan dan "due process of law" cacat hukum formiil dan mengakibatkan penetapan Tersangka tidak Sah. Itu Dosen Universitas Bhayangkara Jaya yang berbicara. "Bhayangkara" itu polisi toh, ketika dosen polisi sudah bilang salah, kenapa oknum anggota Polri masih ngotot? Apa mungkin para polisi ketika kuliah hukum mereka sedang lelah atau kecapean karena nangkap begal payudara sehingga mereka berfantasi dan ciptakan ilmu hukum sendiri, jurus hukum pidana "semau gue"?".
Sempat terjadi pembicaraan sengit dan suasana memanas ketika pihak Bidkum Polda menyinggung Ahli Pidana Univ Bhayangkara ketika Ahli melihat kertas, dan DR Dwi Seno, dengan kata keras dan tegas menghardik AKBP Bidkum tolong hargai profesi saya selaku dosen, saya jawab Normatif sesuai keahlian saya. Ditengahi oleh Hakim, "Termohon bisa tanggapi dikesimpulan apabila keberatan atas ahli pidana."
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan kualitas oknum POLRI yang memaksakan kehendak, bahkan terang-terangan menjawab jika melanggar KUHAP tidak masalah selama tidak ada sanksi. Masa POLRI Presisi berkeadilan bicara seperti itu? Untung Terlapor hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999, jika tidak, mungkin sudah harus bayar uang damai untuk ketiga kali. Oknum POLRI sering kali gunakan ketidakpahaman masyarakat akan hukum dan mengunakan hukum sebagai alat memeras. Bahkan untuk "show of Power", Polda Banten turunkan puluhan anggota untuk memberikan tekanan dalam sidang ini, yang menurut saya menyia-nyiakan anggaran negara dan uang pajak. LQ dan saya yakin Hakim dan Ketua PN akan berani bertindak tegas dan independen terhadap pengerahan puluhan anggota POLRI ke PN Tangerang. Mungkin lagi "Tour of Duty", ucap Sugi dengan tertawa.
Sugi juga menyoroti akibat pengerahan puluhan anggota Polda Banten ke PN Tangerang, makanya anggota Polda Banten yang diturunkan ke Demo Buruh di Kantor Gubernur tidak maksimal dan bisa kebobolan hingga massa menerobos paksa masuk kantor Gubernur. Tolong masyarakat lihat bagaimana prioritas Polda Banten lebih memilih mengkriminalisasi pengusaha UMKM daripada mengayomi dan melindungi masyarakat, inikah amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Beginilah cermin POLRI jaman Now, tak heran masyarakat banyak kecewa.
Sidang Praperadilan di PN Tangerang akan dilanjutkan besok 24 Desember 2021, dengan agenda Kesimpulan Para Pihak sebelum putusan pada hari senin. (***)