Palopo Conecnews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menjadwalkan sidang pembacaan putusan terdakwa kasus Undang-Undang ITE yaitu jurnalis Berita.News Muhammad Asrul, akan digelar pada 23 November 2021.
"Sidang pembacaan duplik ditutup. Untuk pembacaan putusan kita agendakan hari Selasa, 23 November 2021," ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat menutup sidang duplik yang dibacakan penasihat hukum Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (10/11/2021).
Asrul selangkah lagi mendapat kepastian hukum setelah proses persidangan berlarut-larut hampir 9 bulan lamanya, sejak Maret 2021. Persidangan berulang kali ditunda disebabkan banyak hal, salah satunya karena jaksa kerap tak bisa menghadirkan saksi.
Asrul terancam hukuman pidana 1 tahun penjara berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Asrul dituntut pasal demikian, karena empat berita dugaan korupsi yang ditulisnya dinilai mencemarkan nama baik pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas, selaku saksi pelapor dalam perkara ini. Tuntutan jaksa dinilai oleh penasehat hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, jauh dari fakta persidangan.
Penasihat hukum Asrul Andi Ikra Rahman, S.H dalam dupliknya menyampaikan bahwa JPU terlalu bersemangat menuntut terdakwa dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE. Duplik kuasa hukum menegaskan empat reportase Asrul adalah produk jurnalistik sesuai UU nomor 40 tentang Pers.
"Bahwa dari tuntutan dan replik, JPU sangat terlihat terlalu bersemangat mendakwa serta menuntut terdakwa, padahal di dalam fakta persidangan,
yang dilakukan terdakwa adalah karya jurnalistik. Sehingga dalil-dalil JPU untuk menuntut karya jurya jurnalistik sudah selayaknya diabaikan," ujar Andi Ikra.
Selain itu, Ikra menegaskan bahwa pandangan berbeda antara pihaknya selaku kuasa hukum dan JPU dalam tuntutannya tidaklah perlu terjadi, jika saja JPU berpegang pada fakta persidangan dalam perkara ini.
Fakta persidangan yang dimaksud Ikra ialah keterangan ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan sendiri oleh JPU.
"Yang mana ahli membenarkan Dewan Pers mengeluarkan surat No.187/DPK-K/II/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berita dipersoalkan oleh saksi pelapor yang
dimuat oleh Berita.News merupakan produk jurnalistik Dewan Pers meminta penanganan perkara berita.news terlebih dahulu melalui proses di Dewan Pers," tegas Ikra.
Ikra menandaskan dalam dupliknya bahwa kuasa hukum menolak seluruh dakwaan dan atau tuntutan JPU dalam perkara a quo, termasuk juga menolak semua materi replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
"Demikian tanggapan (duplik) kami atas replik JPU, semoga dapat diterima Majelis Hakim yang mulia sebagai bagian dari satu kesatuan pembelaan yang utuh atas terdakwa dan menjadi pertimbangan untuk memberikan keadilan kepada terdakwa," tandas Ikra.
Untuk diketahui, perkara Jurnalis Asrul mulai disidangkan sejak 16 Maret 2021. Selama persidangan, pria dua anak tersebut dan kuasa hukumnya harus datang dari Makassar ke Palopo yang jaraknya 370 Km lewat perjalanan darat.
Bolak-balik Makassar dan Palopo dilakukan Asrul setiap agenda sidang, meski saat tiba di Pengadilan Negeri Palopo, persidangan justru tertunda. Terdakwa Asrul berstatus tahanan kota pasca menghuni rutan Polda Sulsel selama 30 hari.