Conexnews.id -Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa Tahun 2021 Sebesar 72 Triliyun
Formula Pembagian Dana Desa dibagi menjadi 4 (AD, AF, AA, AK)
1. Alokasi Dasar (AD) 65% Dana Desa : dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
2. Alokasi Formula (AF) 31 % Dana Desa : dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. Dengan persentase sbb :
- JumlahPenduduk (JP) 10%
- Jumlah Penduduk Msikin(JPM) 40%
- Luas wilayah(LW) 20%
- Indeks KesulitanGeografis (IKG) 30%
3. Alokasi Afirmasi (AA) 1% Dana Desa : dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mendapat Alokasi Afirmasi adalah Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8, 9, dan 10.
4. Alokasi Kinerja (AK) 3% Dana Desa : dibagi kepada desa yang memiliki kinerja terbaik
- Alokasi Kinerja diberikan kepada Desa dengan Kinerja Baik sebanyak 10% dari total jumlah desa.
- Penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja antara lain: (1) pengelolaan keuangan desa; (2) pengelolaan Dana Desa; (3) capaian keluaran (output) Dana Desa; dan (4) capaian hasil (outcome) pembangunan desa.
Ket Foto :
Gus Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa PDTT RI) bersama Bapak Ahmad Iman Syukri (Staf Khusus Menteri Desa)
Senin, 04 Oktober 2021
New