Madiun conexnews id-Bupati Madiun H. Ahmad Dawami bersama OPD terkait memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan (WP) Pilangkenceng di depan kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dirjen Tata Ruang di Jakarta, senin (18/10). Kabupaten Madiun yang berikota di caruban memang harus menyiapkan sebuah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tepat sehingga dapat menjadikan pegangan pemerintah kabupaten madiun untuk melaksanakan pembangunan.
Saat ini Pemkab Madiun melakukan perumusan RDTR tahap pertama wilayah perkotaan pilangkenceng, karena termasuk dalam program strategis nasional (PSN) yang mana Kabupaten Madiun terdapat kawasan peruntukan industri. Namun meskipun ditetapkan oleh perpres wilayah kawasan industri, perdagangan, jasa, permukiman pertanian, RTH tetap tercakup didamamnya.
"RDTR ini bukan hanya tentang undang-undang cipta kerja, namun RDTR ini sebagai solusi, bukan hanya soal perijinan investasi tapi kita sangat berkotmitnen untuk mempertahankan lahan baku yakni sawah", ungkap bupati yang menjadi perhatian saat memaparkan di depan Direjen Tata Ruang
Perjalanan panjang dalam penyusunan RDTR ini, Bupati berharap RDTR Wilayah Perkotaan Pilangkenceng segera dapat diselesaikan agar dapat melaksanakan pembangunan dengan tepat dan benar. Sebagai respon terhadap amanah Perpes 80/2019 dan Perda RTRW Kabupaten Madiun, Pemkab Madiun sudah menyiapkan lahan untuk pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang berada di WP Pilangkenceng, dimana pada kawasan prioritas selingkar wilis dan lintas selatan tercantum program prioritas rencana pembangunan kawasan industri uang berada di Kabupaten Madiun (RKI Madin) dan Kabupaten Nganjuk.