MADIUN Conexnews.id - Sejumlah warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun mendatangai Kantor Kecamatan Dagangan, Jumat (29/10/2021).
Mereka datang atas undangan Camat Dagangan guna menindaklanjuti BPD Banjarsari Kulon untuk melakukan mediasi terkait adanya sejumlah warga yang meminta salinan produk-produk hukum mulai dari peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan lain sebagainya dari tahun 2016 hingga 2020.
“Saya kira hal itu merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk bisa mencukupi. Karena Perdes, Perkades itu bukan hal tabu, jadi seluruh warga masyarakat sudah boleh membukanya,” kata Tarji, Camat Dagangan.
Namun terkait permintaan SPJ, Camat Tarji menjelaskan, bahwa hal itu tidak bisa diberikan, karena SPJ tersebut bila sudah diperiksa oleh Inspektorat maka menjadi dokumen Pemerintah Daerah dan menjadi tanggungjawab Bupati.
Namun jika warga tetap menginginkannya, pihaknya mengarahkan agar meminta ijin resmi kepada Bupati melalui Inspektorat.
“Kita ketahui bersama, SPJ ini apabila sudah diperiksa oleh Inspektorat maka menjadi dokumen Pemerintah Daerah, menjadi tanggungjawabnya Bapak Bupati. Jadi kalau memang warga masyarakat menginginkan SPJ, kami arahkan agar minta ijin resmi kepada Bapak Bupati melalui Inspektorat,” jelas Tarji.
Mendengar penjelasan tersebut, kedua belah pihak yakni Pemerintah Desa Banjarsari Kulon dengan sejumlah warganya akhirnya sepakat untuk saling melaksanakan hasil keputusan tersebut.
“Tadi sudah disepakati dua hal yang menjadi permintaan warga masyarakat, yakni warga minta salinan produk-produk hukum mulai dari peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan lain sebagainya dari tahun 2016 hingga 2020,” imbuh Tarji.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari Kulon, Abdul Malik, mengatakan pihaknya akan memberikan apa yang diminta warganya tersebut. Apalagi hal itu juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk permintaan SPJ, dirinya akan mengikuti sesuai arahan Camat.
“Terkait Perdes, Perkades itu akan kami penuhi. Namun terkait SPJ, kami harapkan warga mengikuti prosedur sesuai arahan dari Bapak Camat,” pungkas Abdul Malik.
Sementara itu, meski sudah disepakati bersama, salah satu perwakilan warga, Agus Hermanto usai acara mengatakan kecewa dengan hasil kesepakatan tersebut.
“Sebetulnya saya sendiri kecewa, karena sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa tentang keterbukaan publik kan semua masyarakat harus berhak tahu,” ujar Agus Hermanto.(NYR)