Magetan conexnewa.id-Senin, 6 September 2021 DPRD melaksanakan Rapat Paripurna acara laporan BAPEMPERDA pembahas Raperda Kabupaten Magetan tentang Perubahan atas Perda no 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam perkembangannya Perda no 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat belum mampu menjadi dasar hukum yang menyeluruh dan menjawab perkembangan yang ada., yaitu dengan adanya bencana yang disebabkan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan kerugian perekonomian, sehingga perlu upaya untuk mencegah dan menghentikan penyebaran ya agar masyarakat mampu beradaptasi dengan kehidupan yang baru. Dalam Rapat Paripurna ini Raperda dimintakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Paripurna Pengambilan Keputusan.
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD, H. Sujatno, SE, MM bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan.
Karena masih dalam masa pandemi sebagian besar anggota melaksanakan secara virtual/video conference dan tetap disiplin menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.