MADIUN conexnews.id - Kepolisian Madiun Kota memastikan pelaku penipuan dengan korban seorang penjual grosir kebutuhan sehari-hari merupakan narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Hal itu ditegaskan Kaporles Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat mengelar konferensi pers di kantornya, Kamis (2/9/2021) siang.
"Setelah dilakukan penelusuran secara terus menerus diketahui ternyata pelaku berada di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Berdasarkan informasi dari Polsek Manguharjo bersama anggota Reskrim bekerja sama dengan Lapas akhirnya bisa kita ungkap," katanya dihadapan awak media.
Menurutnya, penipuan dengan modus mengedit bukti transferan dengan sistem online melalui sarana handphone ini dilakukan dua pelaku pada pertengahan bulan Juni lalu. Dua orang tersangka yang sebelumnya tersandung kasus narkoba dan menjadi napi di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun ini, diketahui bernama Deni Erdianto (41) warga Madiun dan Dedy Eko Wibisoni (34) warga Blitar. Keduanya menipu korban dengan memesan sejumlah barang kebutuhan sehari-hari di Toko Barokah di jalan Agus Salim Kota Madiun milik Deddy Santoso yang nilainya sekitar Rp 42 juta.
Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, pembayarannya ditransfer menggunakan M-banking. Namun setelah dicek, bukti transferan yang dikirim pelaku kepada korban adalah fiktif. Akhirnya oleh korban dilaporkan ke aparat kepolisian.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik kami, bahwa keduanya mengoperasionalkan kejahatannya dari dalam Lapas,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan handphone yang digunakan untuk menipu korban, saat ini sudah berhasil diamankan dan menjadi barang bukti.
“Cukup lama anggota kami melakukan penyelidikan ini bahkan sudah diketahui barang yang dibeli dengan tindak kejahatan itu dibawa kemana, namun sudah habis dijual dan hasilnya dinikmati oleh mereka sendiri,” tuturnya.
Atas kejadian itu pihaknya akan intensif berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk rutin melakukan operasi. Pun sampai saat ini kepolisian juga masih menyelidiki modus pelaku mendapatkan handphone untuk melakukan tindak kejahatan dari dalam Lapas.
“Itu masih kami selidiki, karena ini janggal. Makanya kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk lebih giat lagi melakukan operasi di dalam Lapas. Termasuk kita akan mengejar penadah dari barang-barang yang sudah dipesan pelaku ini,” ungkapnya