Jakarta Conexnews.id -Desa sebagai organisasi pemerintah dibentuk dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena memiliki tugas yang berat, organisasi pemerintah harus dipimpin dan diisi oleh sumber daya manusia terpilih yang memiliki semangat yang tinggi, komitmen yang utuh, dan kompetensi yang mumpuni untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan (Lembaga Administrasi Negara RI, 2009).
Berangkat dari kenyataan masih banyaknya perangkat desa yang
kompetensinya masih kurang memadai akibat prasyarat pendidikan dan kurangnya pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada para perangkat desa maka dalam rangka implementasi Undang-undang Desa, yang memberikan kewenangan cukup besar kepada pemerintahan desa untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan,perlu adanya upaya-upaya peningkatan kualitas perangkat desa sebagai sumber daya manusia agar mampu melaksanakan tugas-tugas yang diemban pemerintah desa dengan baik. Dalam ilmu manajemen personalia upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia disebut pengembangan karyawan. Tujuan pengembangan karyawan adalah untuk memperbaiki efektifitas kerja karyawan dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan (Heidjarachman & Suad Husnan, 2008). Perangkat desa yang kurang memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang bidang tugasnya akan mengalami kesulitan dan kelambatan dalam bekerja, berakibat pada pemborosan bahan, waktu dan biaya.
Sabtu, 18 September 2021
New