Buru conexnews.id-Namlea: Masih ingat kasus lontaran makian yang dilakukan Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi kepada Anggota DPRD Kabupaten Buru Rustam Fadly Tukuboya ? Kasus ini kini mulai menampakan titik terang.
Usaha tak kenal lelah demi mendapatkan keadilan oleh anggota DPRD Fraksi Gerindra, akhirnya mulai tampak ada harapan berkat kerja profesiaonal penyidik Polda Maluku.
Dari informasi yang kami terima, progres penyelidikan atas kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi telah berjalan sesuai harapan, tegas Rustam melalui saluran selularnya.
“Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi telah diperikasa dan diminta keterangannya oleh penyidik Polda Maluku. Polisi bekerja sangat baik, kasus caci maki oleh Bupati kepada anggota DPRD, menurut hemat saya tidak etis, apalagi dilakukan di depan publik (Bandara Namlea). Alhamdulilah telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan” tegas Rustam.
Pantauan kami penyidik Polda Maluku senin (16/8/2021) menyambangi Polres Buru, dalam rangka melakukan pemerikasaan terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir ke Polda Maluku. Para saksi sebelumnya telah dipanggil ke Ambon untuk diminta keterangannya, namun mereka berhalangan hadir.
Langkah POLDA mendatangi Polres Buru, memanggil para saksi, patut diapresiasi. Masyarakat berharap kasus ini biar terang benderang, sehingga hukum yang selama ini dinilai tumpul ke atas, tajam ke bawah tidak berlaku di wilayah hukum Polda Maluku.
Rustam Fadly Tukuboya sebagai korban pelapor, ketika dihubungi menyampaikan apresisi atas kerja penyidik polda Maluku yg sangat baik, dengan mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini percaya akan integritas para penyidik dalam menangani kasus ini.
Kasus ini berawal dari makian yang dilakukan Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi, saat itu Ramli dan Rustam tidak sengaja bertemu di Bandara. Perisitiwa ini dilaporkan Rustam ke pihak berwajib, sehingga tangga 7 Juli 2021 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku melayangkan surat panggilan terhadap Ramli untuk diminta keterangannya. Dalam kasus ini Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi di sangkakan dengan pasal 310 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Bulan penjara.
Mata masyarakat Kabupaten Buru saat ini tertuju pada penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap wakil rakyat mereka. Harapan kita kasus ini bisa tuntas dan punya kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak kehilnagn kepercayaan, dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara atau pejabat publik di daerah.