Jakarta conexnews.id-Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga tanggal 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).
“Momentum ini harus dijaga, Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Luhut juga mengatakan, bahwa terjadi penurunan sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.
Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.
Namun, dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah penyesuaian peraturan yang diberlakukan pemerintah. Aturan anyar itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum;
– Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
– Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
– Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
– Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk; bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.
3. Tempat ibadah
Mesjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
Sementara peraturan lainnya, masih sama dengan peraturan sebelumnya.