Maki Anggota DPRD, Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi Mulai DisidIk Polda Maluku. - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Selasa, 10 Agustus 2021

Maki Anggota DPRD, Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi Mulai DisidIk Polda Maluku.





Buru Conexnews.id -Namlea; Melontarkan makian kepada M.Rustam Fadly Tukuboya,SH anggota DPRD Buru di ruang publik Bandara Namniwel, Namlea (28/12/2020), Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi harus berhadapan dengan pihak berwajib.  Makian sang Bupati itu sempat menimbulkan debat antara dirinya dan anggota DPRD Buru dari Fraksi Gerindra tersebut. Merasa dipermalukan oleh pejabat publik (Bupati) di depan publik, Rustam membawa kasus ini ke Polres Buru.



Setelah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dan tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bupati Buru, Polisi Kepolisian Resort Pulau Buru langsung memanggil para saksi termasuk saksi pelapor untuk diminta keterangannya.  


Setelah beberapa lama mengendap di Polres Buru, kini kasus ini mulai memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Polda Maluku. Kini kasus Bupati Buru ini memasuki  tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku tgl.7 Juli 2021 menayangkan surat panggilan kepada Ramli Ibrahim Umasugi, S.Pi,MM, untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor dengan tindak pidanan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (1) KUHP.


Dari informasi yang kami terima, sebagai korban pelapor Rustam Tukuboya menjelaskan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor: SP2HP/212.A/VII/RES.1.14/2021/Ditreskrimum, tanggal 13 Juli 2021 dan laporan hasil gelar perkara nomor: LHGP/259/WAS/VII/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2021.
Sementara itu Polda Maluku telah mengirmkan surat pemberitahuan kepada Ramli nomor: SPDP/73/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2021 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.


Saya sebagai korban pelapor merasa optimis bahwa kasus ini akan bergulir
hingga meja hijau. Dia mengapresiasi kerja Kepolisian setempat yang professional sehingga kasus ini pelan tapi pasti terus bergulir sesuai norma hukum yang berlaku, tegas Rustam.


Rustam mengaku tak kenal lelah mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya, harapannya hukum benar-banar ditegakkan tanpa pandang bulu, baginya semua orang sama dimata hukum.


Sudah ada pihak-pihak yang berusaha menghubunginya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan barter jabatan, namun bukan itu tujuannya. Saya berharap hal semacam ini tidak menimpa pejabat atau rekan-rekan saya di Buru. Memaki pejabat di ruang public itu sama saja merendahkan martabat dan wibawa penyelenggara negara, tegasnya.


Jika kasus ini berjalan sesuai harapan, tidak menutup kemungkinan Ramli akan mengakhiri masa jabatnnya di jeruji besi. Sebagaiman kita ketahui Ramli Ibrahim Umasugi telah menjabat Bupati buru selama 2 periode dan akan berakhir pada pertengahan tahun 2022.


Kelompok aktivis mahasiswa Buru yang selama ini getol memperjuangkan berbagai kasus penyimpangan di kabupaten Buru, mengapresiasi kerja Polda Maluku. Mereka berharap pihak Kepolisian tetap konsisten memproses dugaan pencemaran nama baik atas wakil rakyat Kabupatean Buru. Jangan sampai kasus ini menguap, karena kami akan kawal dan harapan kami ini menjadi entry point bagi penegak hukum dalam memproses laporan-laporan yang telah disampaikan masyarakat selama ini.


Selama ini masyarakat dan aktivis di Kabupaten Buru terus memperjuangkan kasus-kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan penyelenggara negara di daerah yang terkenal penghasil minyak kayu putih. Namun kasus-kasus tersebut tidak pernah bergerak karena terhalang tembok kekuasaan, bahkan upaya tersebut telah mereka bawa sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah kasus ini menjadi peruntuh tembok yang membentengi Bupati Ramli dan koleganya ? kita tunggu kerja Kepolisian Maluku dan masyarakat, mahasiswa  dan civil society bisa berperan melakukan pengawasan atas kelanjutan kasus ini.