JAKARTA -Conexnews-id-Dewan Pers, hari ini Senin (16/8/2021) menerima audiensi Pengurus Media Independen Online (MIO) Indonesia secara virtual.
Dalam pertemuan melalui zoom tersebut, diawali laporan Sekjen MIO Indonesia, Frans X Watu, bahwa MIO Indonesia telah membentuk 16 DPW (8 SK dan 8 mandat), 57 DPD (22 SK dan 35 mandat). Frans menjelaskan bahwa member MIO Indonesia saat ini sebanyak 320 Perusahaan Media, dan target 2021 ini, member MIO sejumlah 600 Perusahaan media, terang Frans.
Selanjutnya, sambutan Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie yang menyampaikan beberapa hal menjadi masukkan para pengelola perusahaan media di daerah, antara lain kendati perusahaan media online telah memiliki legal standing, namun tetap tidak dapat bekerjasama dengan pihak Pemda atau institusi lain, karena dianggap belum terdaftar di Dewan Pers, apakah memang benar ada himbauan dari Dewan Pers kepada pihak Pemda atau kepada institusi lainnya seperti itu?.
Ays Prayogie juga meminta penjelasan dari Dewan Pers, terkait status profesi jurnalis yang belum miliki sertifikasi UKW, apakah orang tersebut bisa disebut sebagai wartawan atau bukan?.
Termasuk, kendala yang masih masif terjadi dan dihadapi oleh wartawan atas sikap pejabat atau pihak pihak lainnya yang menganggap jika wartawan yg belum miliki sertifikasi UKW wajib tidak dilayani. Bagaimana tanggapan Dewan Pers terkait soal itu?
Agar Dewan Pers dapat terbitkan kebijakan terkait sertifikasi UKW tingkat Utama yang diberikan kepada Pemimpin Redaksi atau kepada Penanggung Jawab perusahaan media berbasis online yang telah miliki legal standing, dan yang dinilai telah menjalankan karya jurnalistiknya sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar menjelaskan, bahwa segala aturan yang ada di Dewan Pers sepenuhnya bukan dibuat oleh Anggota Dewan Pers yang hanya memiliki Anggota 9 orang tersebut, melainkan adanya masukkan-masukkan dari para perusahaan media, terutama yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Djauhar juga menyebut, bahwa setiap Perusahaan media harus memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya di Akta harus menyebut perusahaan media yang bersangkutan, dan Perusahaan pers serta perusahaan media harus bekerja profesional. Misalnya wartawannya harus digaji, jangan mengandalkan wartawannya yang mencari uang sendiri, sehingga berujung pada kasus pemerasan, intimidasi dan sebagainya.
Djauhar juga menyinggung wartawan hanya mengandalkan berita rilis, tanpa ada karya jurnalis yang nyata, atau hasil liputan. Kalau hanya mengandalkan rilis, maka wartawan tersebut tidak ada bedanya dengan tukang ketik, tegas Djauhar.
Djauhar juga menjelaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat aturan, bahwa selain media terverifikasi dewan pers jangan dilayani. Tetapi bersumber dari fenomena yang terjadi banyak wartawan tidak jelas atau abal-abal yang suka mengancam dan mengintimidasi, sehingga Dewan Pers menegaskan jika wartawan itu tidak jelas jangan dilayani, terang Ahmad Djauhar.
Audiensi secara virtual yang dihelat sekitar 2 jam tersebut, juga dihadiri Anggota Dewan Pers Asep Setiawan, Winarto, Dewan Pengawas MIO Indonesia, Abdul Sukur, ST beberapa Dewan Pembina MIO Indonesia, Ketua DPW MIO DKI Jakarta, Ketua DPW MIO NTB, Ketua DPW MIO Jawa Timur, Ketua DPW MIO Sultra. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. (TIM)