Polres Ponorogo Lakukan Tindakan Tegas Kepada Anggota Yang Melanggar Kode Etik Propesi - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Rabu, 14 Juli 2021

Polres Ponorogo Lakukan Tindakan Tegas Kepada Anggota Yang Melanggar Kode Etik Propesi



 

Ponorogo Conexnews.id-Ketegasan Polres Ponorogo mengambil tindakan terhadap anggota nya Bertempat di halaman Mapolres Ponorogo telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Polri Atas nama Bripka MA anggota Polres Ponorogo. Senin (12/07/2021).


Sebab Bripka MA di PTDH adalah karena terbukti sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah(desersi) dalam waktu lebih dari 30(tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, terhitung mulai 21 Desember 2018 s/d Sekarang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Dalam Kegiatan tersebut di ikuti oleh Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, S.H., M.H., M.M., PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo .

Upacara PTDH dilaksanakan secara In Absensia Dikarenakan Bripka MA tidak hadir .dengan formalitas foto dibawakan oleh anggota yang mengikuti upacara.

Melalui Humas Polres Ponorogo, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si , dalam amanatnya menyampaikan bahwa, Dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran dinas. Untuk pengakhiran dinas itu sendiri meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Ia juga menambahkan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka MA, “Perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Ujarnya 

Menurut AKBP Azis, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan - tahapan, proses yang sangat panjang, penuh pertibangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya : Asas kepastian hukum, Asas kemanfaatan dan Asas keadilan.

Walaupun dengan berat hati, Kapolres Ponorogo harus melaksanakan keputusan tersebut. “Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah - langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” Ungkapnya  

AKBP Azis berharap kepada seluruh personil Polres Ponorogo dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan,untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang. Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan humannis.