Magetan Conexnews.id-Hari rabu 10/03/2021,Kepolisian Republik Indonesia Resort Magetan,menggelar Press conference kasus pengungkapan dan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil di ungkap dan diamankan oleh jajaran Resnarkoba Polres Magetan. Acara press conference yang di gelar di halaman Mapolres Magetan di pimpin Langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Resto Ari Permana SIK,di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Dodik Wibawo,SH.Dalam rilisnya Kapolres mengatakan terdapat 4 perkara tindak perkara penyalah guna an narkotika dengan 5 orang tersangka,Inisial WES,ES,RD,GB serta YP.Dari Kelima tersangka satu tersangka YP berkasnya sudah di limpahkan ke ejaksaan Negeri Magetan .Untuk barang bukti 10 paket klip sabu sabu dengan total berat hampir 5 gram ,alat isap bong ,dua pipet kaca dan satu buah jaket abu abu."Semua ada 10 paket barang haram yang dapat kami jadikan barang bukti,tiap tiap paket kurang lebih ada 0,5 gram jadi total kurang lebih 5 gram,lanjut Kapolres.Selanjutnya kepolisian Resort Magetan akan melakukan pengembangan dari tersangka karena dari informasi pengakuan tersangka ada keterkaitan
dengan salah satu jaringan di lapas Madiun",informasi ini akan kami gali untuk kita dalami dan kita tidak lanjuti pengembangannya ke lapas Madiun"tambahnya.untuk para tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1)Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama12 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000 paling sedikit dan 8.000.000.000 paling banyak"lanjut Kapolres.Di ahkir press rilis Kapolres Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama memberantas peredaran Narkotika,dan menjadikannya musuh bersama . (Rohmad)