MAGETAN (CONEXNEWS) - Kecelakaan maut yang menewaskan 4 (empat) orang di ruas Tol KM 595 Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan pada Kamis (7/1/2021) menjadikan sopir Bis Singaraja Putra Nopol BE 7061 IU berinisial H (45) warga Way Halim Bandar Lampung sebagai tersangka.
Kaplores Magetan, AKBP Festo Ari Permana, mengatakan penetapan tersangka sopir bis tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi. “Dari pemeriksaan saksi-saksi, Sopir berinisial H kita jadikan tersangka,” terang Festo.
Festo menambahkan, tersangka ditangkap anggota Polres Magetan di Jawa Tengah, karena pada saat kejadian langsung melarikan diri. “Pada saat korban-korban kita bawa ke rumah sakit ternyata sopir yang aslinya melarikan diri ke Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sementara
itu untuk kronologi kejadian, Kapolres menjelaskan
bermula dari Bis Singaraja Putra yang dikemudikan tersangka melaju dari
arah Surabaya
menuju Jawa Tengah, sesampainya di lokasi tiba-tiba tersangka mengantuk
dan
tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Akibatnya bis tersebut
menabrak
truk Mitsubishi Nopol B 9975 BYZ yang sama-sama melaju searah, sehingga 2
penumpang bis langsung meninggal di tempat dan 2 lainnya meninggal di
rumah sakit.
Kini sopir yang menjadi tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(NYR)